<p>Rapat Dengar Pendapat antara Wali Kota Palu dan DPRD Palu terpaksa harus diagendakan ulang. Rapat yang menurut rencana membahas penanganan pasca-bencana di kota Palu tidak dihadiri Wali Kota Palu Hidayat sebagai pengambil keputusan.</p> <br /> <br /><p>Pemerintah Kota Palu hanya diwakili oleh wakil wali kota serta sekretaris kota Palu. Anggota DPRD sepakat untuk mengatur ulang agenda rapat namun dengan catatan wali kota wajib untuk hadir.</p> <br /> <br /><p> </p> <br /> <br /><p> </p> <br />
